!-- menu navigation started -->
SYARAT UMUM PEMOHON PERORANGAN BWU REGULER (sd Rp. 1 Milyar)
1. Kriteria Pemohon : Merupakan usaha perorangan atau badan usaha (kecuali Koperasi dan Yayasan) yang bergerak di sektor ekonomi dan berlokasi usaha sebagaimana ditetapkan yaitu jarak 10 km atau waktu tempuh maksimal 2 (dua) jam dari lokasi unit pemroses kredit.
2. Perijinan Usaha : Khusus untuk usaha perorangan dan badan usaha perorangan dengan maksimum kredit sampai dengan Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) berupa surat ijin usaha sesuai bidang usaha, minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau ijin usaha lainnya.
3. Kualitas Kredit Bank (jika ada) : Lancar
4. Pengalaman Usaha : Minimal 1 (satu) tahun
5. Usia Pemohon : Minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun tetapi sudah menikah.
6. NPWP : Wajib dilengkapi
7. Jaminan :
  1. Berupa tanah atau tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan SHM / SHGB / SHGU / SHMSRS yang dapat diikat sempurna dan/atau Cash Collateral.
  2. Bangunan memiliki IMB.
  3. Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
INFORMASI PRODUK DAN BIAYA BWU REGULER (sd Rp. 1 Milyar)
1. Maksimum Permohonan : Maksimum Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
2. Jenis Kredit :
  1. Kredit Modal Kerja (KMK Aflopend atau KMK R/C Terbatas On Top)
  2. Kredit Investasi
3. Tujuan Kredit : Untuk usaha produktif di sektor ekonomi segmen usaha kecil.
4. Suku Bunga :
  1. Suku bunga berlaku sebesar 9,95% efektif p.a
  2. Suku bunga dapat direview setiap saat sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Jangka Waktu :
  1. Kredit Modal Kerja R/C Terbatas On Top : 1 (satu)tahun
  2. Kredit Modal Kerja Aflopend : s/d 5 (lima) tahun
  3. Kredit Investasi : s/d 10 (sepuluh) tahun
6. Biaya-biaya
a. Propisi : 1.0% (satu persen) diperhitungkan dari maksimum kredit (eenmalig), dipungut sekaligus pada saat penandatangan Perjanjian Kredit.
b. Biaya Administrasi : Minimal Rp. 250.000,- dua ratus lima puluh ribu rupiah
c. Denda Tunggakan : 5% p.a (lima persen per tahun) dihitung dari jumlah yang tertunggak.
d. Denda atas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (PSJT)
: 2% (dua persen) dari outstanding kredit terakhir jika pelunasan kredit karena di take over oleh bank lain.
e. Lain-lain (seperti asuransi kerugian dan biaya pengikatan)
: Sesuai penilaian jaminan tambahan yang diserahkan.

Kembali