!-- menu navigation started -->
SYARAT UMUM PEMOHON PERORANGAN KUR MIKRO BNI
1. Kriteria Pemohon : Individu/perseorangan atau Badan Usaha [dhi. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI); TKI yang purna dari bekerja di luar negeri; dan Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja] yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup
2. Perijinan Usaha :
  1. Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan : minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat ijin lainnya.
  2. Badan usaha diluar butir a di atas mengacu ketentuan BNI.
3. Kualitas Kredit Bank (jika ada) : Lancar
4. Pengalaman Usaha : Minimal 6 (enam) bulan
5. Usia Pemohon
(khusus untuk pemohon individu / perserorangan)
: Minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun tetapi sudah menikah
6. Hubungan dengan Bank : Tidak sedang menerima kredit produktif dari Perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah (kecuali KUR).
7. NPWP : Tidak disyaratkan
8. Jaminan : Tidak diwajibkan jaminan tambahan.
INFORMASI PRODUK DAN BIAYA KUR MIKRO BNI
1. Maksimum Permohonan : Maksimum permohonan kredit di atas Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
2. Jenis Kredit : Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi
3. Tujuan Kredit : Untuk usaha produktif di sektor usaha pertanian, perikanan, industri pengolahan, perdagangan serta jasa-jasa yang diatur dalam ketentuan Pemerintah terkait KUR Mikro.
4. Suku Bunga : Kredit Modal Kerja dengan Angsuran dan Kredit Investasi : maksimal sebesar 6% (enam persen) efektif anuitas per tahun
5. Jangka Waktu : a. Kredit Modal Kerja Maksimal maksimal 3 (tiga) tahun
b. Kredit Investasi maksimal 5 (lima) tahun
6. Biaya-biaya :
a. Propisi dan Service Fee : Tidak dikenakan
b. Biaya Administrasi : Maksimal Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
c. Denda Tunggakan : 5% (lima persen) per tahun dari saldo yang tertunggak

Kembali Lanjutkan